Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.

 

Inilah respon cepat kami terhadap pelaporan atau keluhan masyarakat selama ini. Kapolsek Masalembu mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.