Berdasarkan hasil penyerahan, delapan pucuk senjata api rakitan tersebut berasal dari tiga desa, yakni satu pucuk dari Desa Pinang Tinggi, empat pucuk dari Desa Markanding, yang keduanya berada di Kecamatan Bahar Utara, serta tiga pucuk dari Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela melalui pemerintah desa, Polsek maupun Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
Sementara itu, perwakilan warga SAD, Juardi, menyampaikan bahwa penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan inisiatif dan kesadaran masyarakat sendiri, tanpa tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun.
Ia menerangkan bahwa senjata api rakitan tersebut sebelumnya digunakan untuk berburu dan dibuat secara mandiri dengan peralatan seadanya. Namun, dengan memahami adanya ketentuan hukum terkait kepemilikan senjata api, pihaknya menyatakan kesediaan untuk menyerahkan senjata tersebut kepada kepolisian.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan delapan pucuk senjata api rakitan secara simbolis dari perwakilan masyarakat Suku Anak Dalam kepada Polres Muaro Jambi, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.