TRANSATU.ID, PAMEKASAN — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan terhadap terdakwa Faridatul Hasanah dalam kasus penganiayaan terhadap Utoyo Rahmat menuai kekecewaan dari korban.
Dalam sidang yang digelar Kamis (5/11/2026), terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Namun, terdakwa tidak langsung menjalani penahanan di dalam sel.
Putusan tersebut dinilai korban belum mencerminkan rasa keadilan. Utoyo Rahmat mempertanyakan alasan terdakwa tidak ditahan secara fisik setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan yang dialaminya.
“Saya sangat kecewa dengan putusan hakim hari ini. Mengapa terdakwa yang melakukan penganiayaan tidak dimasukkan ke dalam penjara dan justru diberikan masa percobaan? Bagi saya, ini tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar Utoyo.
Ia meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan memberikan penegakan hukum yang menurutnya dapat memberikan efek jera.
“Kalau hanya dihukum enam bulan tetapi tidak ditahan, saya merasa sebagai korban tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya. Saya berharap hukum benar-benar memberikan perlindungan kepada korban dan tidak berhenti pada putusan di atas kertas,” tegasnya.
Kekecewaan serupa disampaikan Ketua DPD Madas Nusantara Kabupaten Pamekasan, Abdus Somad. Ia mengecam putusan tersebut karena menilai hukuman tanpa penahanan fisik belum memberikan efek jera yang nyata.