TRANSATU.ID, SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan penggerebekan di rumah R yang berada di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Kapolsek Talango Iptu Waluyo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Talango melakukan penindakan di rumah R. Saat dilakukan penggerebekan, R diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di ruang tamu rumahnya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, satu korek api gas berwarna biru, satu pipet kaca, serta satu plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat 0,06 gram.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R mengakui bahwa barang bukti tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu. R juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari H, yang merupakan tetangganya," ungkap Kapolsek Waluyo.