Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap H di rumahnya. Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi penjualan sabu kepada R.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti diamankan ke Polsek Talango untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.