Menurutnya, putusan pengadilan seharusnya juga mempertimbangkan rasa keadilan korban yang telah mengalami kekerasan.

 

“Putusan ini patut menjadi perhatian. Korban sudah mengalami penganiayaan, tetapi terdakwa justru tidak menjalani hukuman di dalam sel. Kami mempertanyakan rasa keadilan dalam putusan tersebut,” kata Abdus Somad.

 

Ia berharap seluruh proses hukum tetap berjalan secara transparan dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi korban.(*)