JAMBI - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi membabi Buta hingga mencapai batas yang tidak masuk akal, lantaran dibiarkan bertahun-tahun oleh para penegak hukum.
Dalam satu dekade terakhir, bentang alam Jambi terus tergerus oleh pengerukan tanah secara tak berizin.
Data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mencatat, akumulasi kawasan yang terdampak tambang emas ilegal dari 2016 hingga 2025 melonjak drastis hingga menyentuh angka 60.323 hektare.
Luasan fantastis ini setara hampir tiga kali lipat luas Kota Jambi yang sebesar 20.543 hektare, atau hampir lima kali lipat luas Kota Bogor.
Ironisnya, operasi pengerukan emas secara ilegal ini tidak bersembunyi di balik rapatnya rimba belantara. Penambangan berlangsung secara terang-terangan di ruang publik.