TEBO – Laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Dusun Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, dikabarkan telah dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polres Tebo.

 

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi media ini mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

“Coba cek ke Polres Tebo, infonya dilimpahkan ke Polres,” ujar Erlan Munaji saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/9/2026).

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut dilaporkan oleh RA ke SPKT Polda Jambi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 17 Desember 2025.

 

Dalam laporan itu disebutkan empat orang berinisial WSN, JL, HR, dan RT sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.