Opini, Transatu - Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura dan dikutip Parlementaria menunjukkan, sepanjang 2023–2025 terdapat 35 anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Pamekasan. Rinciannya, 10 korban pada 2023, sembilan korban pada 2024, dan melonjak menjadi 16 korban pada 2025. Mayoritas korban berusia di bawah 18 tahun dan masih berada pada jenjang pendidikan SD hingga SMP.
Kenaikan dari sembilan korban pada 2024 menjadi 16 korban pada 2025, kenaikannya masif sekitar 78 persen dalam satu tahun. Walaupun, kita tidak boleh buru-buru menyimpulkan bahwa peningkatan angka laporan otomatis berarti kekerasan seksual benar telah meningkat sebesar 78 persen.
Bisa saja sebagian kenaikan terjadi karena korban lebih berani melapor, sistem pendataan membaik, atau kasus yang sebelumnya tersembunyi mulai terungkap, persoalannya, kalau yang tercatat saja sudah sebanyak itu, berapa banyak yang tidak tercatat?
Menariknya, dari penelitian tentang perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual di Unit PPA Polres Pamekasan menemukan persoalan yang jauh lebih mendasar.
Berdasarkan wawancara dengan penyidik Unit PPA, masih terdapat keengganan korban untuk melaporkan kekerasan seksual karena kasus semacam itu kerap dipandang sebagai persoalan moral atau aib keluarga. Korban merasa malu, takut terhadap stigma, serta khawatir kasus tersebut merusak nama baik dirinya dan keluarganya.