Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat dibanding tahun sebelumnya, dari berbagai bentuk kekerasan tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling banyak tercatat, yakni 22.848 kasus.
Termasuk paparan angka nasional itu perlu memberi konteks bahwa persoalan yang kita hadapi bukan kasus lokal yang berdiri sendiri.
Maka Pamekasan perlu melihat isu ini bukan sebagai "aib", jika tanggung jawab moralnya masih mencakup keselamatan warga. Sebab selama kekerasan seksual masih dianggap terutama sebagai persoalan moral korban, bukan sebagai tindak pidana dan persoalan perlindungan manusia, korban akan terus berada dalam posisi yang salah.