Inti persoalannya adalah apakah layanan tersebut cukup dikenal, mudah dijangkau, dipercaya, dan benar-benar terasa aman oleh korban? 

 

Kita sendiri mengakui bahwa Ruang aman adalah tempat ketika korban tidak dipaksa menjelaskan mengapa ia berada di tempat tersebut. Tempat ketika keluarganya tidak langsung berpikir tentang nama baik dan AIB. Tempat ketika masyarakat tidak lebih sibuk mencari kesalahan korban daripada mencari siapa pelakunya, bahkan tempat ketika proses hukum tidak membuat korban merasa sedang menjalani hukuman kedua.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan seksual di Pamekasan muncul dalam konteks yang beragam. Pada 2023, seorang anggota Polres Pamekasan ditangkap Polda Jawa Timur setelah dilaporkan istrinya dalam perkara yang antara lain berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dan pemerkosaan. 

 

Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Jatim. Aktivis perempuan Madura saat itu meminta agar korban mendapatkan pendampingan karena trauma dan menilai adanya relasi kuasa serta budaya patriarki sebagai salah satu faktor yang membuat korban tidak berani melapor. 

 

Pada 2023 pula, seorang anak yang masih duduk di sekolah dasar didampingi PPTP3A setelah mengalami kekerasan seksual selama sekitar dua tahun. Korban mengalami trauma berat dan terkucil dari lingkungan teman sebaya.  Kemudian pada 2026, muncul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi yang berujung pada pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.