Di tahun yang sama, polisi juga mengungkap kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas mental berinisial (H). Kasus tersebut baru terungkap setelah korban hamil dan melahirkan, karena korban mengalami gangguan mental dan kesulitan memberikan keterangan, penyidik menggunakan pendampingan psikologis serta tes DNA untuk mengungkap pelaku.
Kasus-kasus itu berbeda satu sama lain. Korbannya berbeda. Pelakunya berbeda. Relasi kuasanya juga berbeda, tapi pandangan masyarakat yang masih sangat mempertimbangkan kehormatan keluarga, laporan kekerasan seksual justru dianggap sebagai bom sosial.
Penelitian tentang Pamekasan yang diterbitkan pada 2026 juga menempatkan kuatnya pemahaman patriarki dan anonimitas media sosial sebagai salah satu faktor yang berkaitan dengan meningkatnya kekerasan seksual, termasuk praktik grooming dan sextortion. Penelitian tersebut mengarah pada perlindungan korban tidak cukup pada proses hukum, bahkan harus mencakup perlindungan sejak awal kejadian hingga proses peradilan.
Dari titik ini kita perlu mengubah cara berpikir, nyatanya, perempuan tidak membutuhkan masyarakat yang mengajarinya bagaimana agar tidak menjadi korban. Perempuan membutuhkan masyarakat yang mengajari laki-laki untuk berhenti menjadi pelaku. Ini terdengar sederhana, tetapi implikasinya besar.
Pendidikan seksual yang sehat, literasi persetujuan, penguatan mekanisme pengaduan, pendampingan psikologis, perlindungan identitas korban, serta keberanian institusi mengambil tindakan harus ditempatkan sebagai satu ekosistem.