Artinya, persoalan ini tidak berhenti pada tekanan berapa angka kasus yang terjadi, setelahnya harus bertanya berapa banyak korban yang memilih diam.

 

Mengingat statistik kriminal selalu memiliki sisi gelap, bisa saja kasus yang tercatat bukan selalu representasi utuh dari kasus yang terjadi, dalam perkara kekerasan seksual, jurang antara kejadian dan laporan bisa sangat lebar, contohnya dapat dilihat pada kasus pencabulan terhadap anak yang ditangani di Pamekasan pada 2022. Dari enam anak yang disebut menjadi korban, hanya dua yang melapor kepada polisi. 

 

Dua melapor, empat lainnya tidak, angka ini harusnya sudah cukup memberikan kita konklusi, bukan untuk menuduh empat korban sebagai pihak yang pasif, tetapi menimbang untuk mempertanyakan lingkungan sosial yang membuat korban membutuhkan keberanian yang jujur untuk mengatakan “saya adalah korban.”

 

Kita tidak bisa mengatakan bahwa Pamekasan sama sekali tidak memiliki mekanisme perlindungan, pemerintah daerah memiliki layanan perlindungan perempuan dan anak, melihat penanganan sejumlah kasus, lembaga terkait telah memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan berkoordinasi dengan kepolisian. 

 

Pada 2023, misalnya, PPTP3A Pamekasan mendampingi seorang anak korban kekerasan seksual yang mengalami trauma berat dan terkucil dari teman-teman sebayanya, dan pada 2026 pula, DP3AP2KB Pamekasan juga disebut memiliki unit layanan yang menyediakan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi korban kekerasan seksual. Bahkan UPT PPA disebut menjadi bagian dari ruang kolaborasi perlindungan korban.