MERANGIN — Kasus pembunuhan berencana terhadap Budi Lestari alias Munyuk di Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polres Merangin menangkap tiga orang tersangka, yakni dua perempuan dan seorang pria yang diduga menjadi eksekutor.
Dua tersangka perempuan, MM (34) dan JM (61), diamankan Satreskrim Polres Merangin pada 23 September 2026. Sementara Mk (28), yang diduga sebagai eksekutor, ditangkap di Lampung Selatan pada 26 September setelah diburu hingga ke luar provinsi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai Budi yang sudah lama tidak terlihat. Saat ditanya, MM menyebut korban pergi merantau bersama seorang teman. Jawaban itu justru memicu kecurigaan.
Keluarga kemudian melapor kepada kepala desa dan melakukan pencarian di kebun milik korban. Di sekitar sebuah pondok, warga menemukan tanah yang mencurigakan dan kemudian menggali lokasi tersebut.
Mereka menemukan jasad manusia dalam kondisi tangan terikat serta pakaian yang diduga milik korban.