Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengatakan, penyelidikan mengarah kepada istri dan mertua korban.
Keduanya kemudian mengakui keterlibatan dan menyebut MK sebagai orang yang melakukan eksekusi.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan istri dan mertua korban. Keduanya mengakui keterlibatan dan menyebut MK sebagai pelaku eksekusi,” ujar AKP Epy Koto, saat press release, Selasa (29/9/26).
Menurutnya, rencana pembunuhan telah disiapkan sejak Mei 2026. Jaminah diduga meminta bantuan MK untuk menghabisi Budi dengan imbalan Rp85 juta.
Upaya pertama dilakukan dengan memberikan racun yang dicampurkan ke dalam kopi korban. Namun, cara tersebut gagal sehingga pelaku kemudian menjalankan rencana pembunuhan secara langsung.
Pada 2 Juni 2026, Mukmin mendapat informasi bahwa Budi akan pergi ke kebun untuk memanen sawit. MK dan pelaku lainnya kemudian menunggu di sekitar lokasi.