Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kangean guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 28 Juli 2026.

 

"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegasnya.

 

S3lanjutnya, penyidik melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta melaksanakan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polresta Sumenep mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.