TRANSATU.ID, SUMENEP Unit Reskrim Polsek Kangean Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (31/7/2026).

 

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial AAP (21), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AAP di wilayah Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa

 

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban Moh. Syauqi Wahed, yang dilaporkan hilang pada 10 Juli 2026 di depan sebuah toko di Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa.

 

Berdasarkan hasil pengembangan, AAP mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial ME (30). Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan ME di wilayah Desa Duko, Kecamatan Arjasa