Sementara itu, PJ Kepala Desa Torjunan, Fitri Hamzah, mengaku tidak mengetahui pihak yang mengadakan kegiatan tersebut.
“Kami tidak tahu siapa yang menggelar kegiatan itu,” singkatnya.
Di sisi lain, Kapolsek Robatal AKP Budi Purnomo menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas sabung ayam tersebut.
Menurutnya, saat kejadian dirinya tengah mengikuti kegiatan konstatering di Desa Pandiyangan sehingga tidak memantau langsung situasi di wilayah tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari anggota, selesai kegiatan kami langsung menuju lokasi untuk membubarkan,” jelasnya.
Namun saat aparat tiba di lokasi, aktivitas sabung ayam disebut sudah tidak berlangsung lagi.