Menurutnya, lokasi arena yang berada di pinggir jalan raya membuat aktivitas tersebut semakin meresahkan masyarakat sekitar.

 

Warga pun meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Sampang dan Polsek Robatal, mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik perjudian tersebut.

 

“Ramai sekali seperti tidak takut hukum. Kami berharap Polres Sampang dan Polda Jatim turun langsung menindak tegas,” tegasnya.

 

Warga juga menyebut aktivitas itu diduga melibatkan seorang oknum berinisial S sebagai penyelenggara. Bahkan, mereka mengancam akan mendatangi kantor kepolisian apabila praktik serupa masih terus berlangsung.

 

Secara hukum, praktik sabung ayam yang disertai unsur taruhan uang termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.