Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi menegaskan bahwa deklarasi dan penandatanganan pernyataan bersama tersebut bukan hanya ditujukan kepada komunitas Suku Anak Dalam, melainkan menjadi komitmen bersama seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Merangin.
Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi membutuhkan kesadaran, kepedulian, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
“Deklarasi ini bukan hanya untuk masyarakat Suku Anak Dalam, tetapi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Merangin. Kita ingin membangun komitmen bersama bahwa keamanan, ketertiban, persatuan, dan kedamaian merupakan tanggung jawab kita semua. Mari kita jaga Merangin agar tetap aman, damai, dan kondusif,” tegas Kapolres.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan memperkuat hubungan harmonis antara masyarakat adat, pemerintah, serta aparat keamanan. Dengan demikian, setiap persoalan yang berpotensi mengganggu kamtibmas dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Adapun sembilan Tumenggung SAD yang hadir dalam penandatanganan pernyataan bersama tersebut yakni Tumenggung Jhon dari Lantak Seribu, Tumenggung Roni dari Koto Raya, Tumenggung Yudi dari Pelakar Jaya, Tumenggung Nilo dari Pauh Menang, Tumenggung Ganta dari Sialang, Tumenggung Minan dari Rejosari, Tumenggung Jhon dari Mentawak I, Tumenggung Sikar dari Mentawak II, serta Tumenggung Carak dari Tambang Emas.