“Kalau potensi hukumannya ringan, seperti sanksi peringatan, itu bisa sepenuhnya ditangani OPD-nya,” ujarnya.
Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran berpotensi menimbulkan sanksi sedang atau berat, perkara tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Pamekasan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan disiplin.
“Jika potensi sanksinya sedang atau berat, itu dilaporkan ke Bupati. Nanti Bupati yang menugaskan tim hukum pendisiplinan, dalam hal ini Sekda, Inspektorat, Asisten, BKPSDM, dan OPD terkait untuk menangani perkara tersebut,” paparnya.
Alwi menegaskan, BKPSDM tidak serta-merta menjadi pihak yang menangani seluruh dugaan pelanggaran sejak awal. Namun, apabila dugaan tersebut terbukti dan membutuhkan penanganan sesuai kewenangannya, perkara itu dapat diteruskan kepada BKPSDM.
“Jadi, tidak serta-merta langsung menjadi ranah kita di BKPSDM. Jika hal itu terbukti, nanti akhirnya juga pasti sampai ke kita,” ungkapnya.