TRANSATU.ID,PAMEKASAN — Aktivis muda yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) melaporkan enam perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep ke Bea Cukai Madura atas dugaan penyalahgunaan pita cukai, Rabu (28/10/2026).

 

Perusahaan tersebut disinyalir tidak menjalankan aktivitas produksi, tetapi tetap aktif melakukan penebusan pita cukai.

 

Forkot menduga sejumlah perusahaan rokok tersebut hanya menjadi “kandang ternak” pita cukai, yakni perusahaan yang tidak memiliki aktivitas produksi, tetapi diduga memanfaatkan pita cukai untuk diperjualbelikan.

 

“Ada enam PR yang kami laporkan, yakni PR Harapan Abdi Jaya, PR Maduwangi Sumenep, PR Basoka Sumenep, PR Bromo Mas Sumenep, PR Arista 9 Sumenep, dan PR Bayezid Sumenep,” ungkap ketua Forkot, Samsul Arifin.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dan hasil investigasi internal, keenam perusahaan tersebut menjadi perhatian serius karena diduga tidak melakukan kegiatan produksi rokok meski tercatat melakukan penebusan pita cukai.