Sumenep, Transatu.id – Skandal baru mencuat di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura. Sebanyak 167 warga yang membayar uang Rp450 ribu per orang sejak tahun 2021 untuk pembuatan sertifikat tanah hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

Ironisnya, dari ratusan pemohon itu, hanya 22 orang yang menerima sertifikat, sementara sisanya, sebanyak 145 warga, terus menunggu dengan penuh kekecewaan.

Kondisi ini memicu amarah warga dan kecurigaan kuat terhadap Kepala Desa (Kades) Langsar, yang diduga melakukan praktik penipuan dan penggelapan uang masyarakat. Mereka merasa telah dikhianati oleh pemimpinnya sendiri, yang seharusnya melayani dan memperjuangkan hak warga.

“Sudah tiga tahun kami bayar, tapi sertifikat tanah yang dijanjikan tidak kunjung ada. Malah kami hanya diberi janji-janji kosong,” ujar Zainur

Menurut keterangan sejumlah warga, proses pembayaran uang Rp450 ribu dimulai sejak pertengahan 2021. Uang tersebut dikumpulkan atas inisiatif pemerintah desa dengan iming-iming sertifikasi tanah melalui program.

“Saat itu, pemerintah desa bilang, cukup bayar Rp450 ribu untuk biaya administrasi, tanah kami akan disertifikatkan. Kami percaya saja karena ini program resmi,” imbuh Zainur

Namun, kepercayaan itu kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Seiring berjalannya waktu, harapan mendapatkan sertifikat semakin menguap, tanpa ada penjelasan memadai dari pihak desa.

Kekecewaan warga diperparah dengan sikap pemerintah desa yang dinilai tidak transparan. Berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari meminta klarifikasi di kantor desa hingga melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum.

“Tiap kali kami tanya, jawabannya selalu sama: ‘masih diproses’, ‘masih diurus’. Tapi sampai sekarang sertifikat tak kunjung ada. Kami merasa ditipu,” kata Zainur.

Zainur menegaskan, warga sudah beberapa kali mendatangi Balai Desa Langsar secara kolektif, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Malahan, lanjutnya, beberapa perangkat desa terkesan menghindar.