SUMENEP | Sigap88 — Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah Kelompok Bermain (KB) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa setempat menjadi sorotan masyarakat
Dugaan tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai praktik rangkap jabatan itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif serta mengganggu profesionalitas pelayanan publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum perangkat desa tersebut telah menjalankan dua jabatan sekaligus dalam kurun waktu tertentu. Kondisi itu memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Seorang warga Desa Pagerungan Besar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Menurutnya, jabatan Sekdes dan Kepala KB/PAUD sama-sama membutuhkan perhatian dan tanggung jawab yang tidak ringan.
“Kalau benar merangkap jabatan, tentu sangat disayangkan. Dua jabatan itu sama-sama penting dan membutuhkan fokus. Kami berharap ada kejelasan dari pihak terkait,” karanta Kamis (04/06).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah rangkap jabatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru bertentangan dengan aturan yang berlaku.
