“Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran. Kami hanya ingin semuanya transparan dan sesuai aturan. Kalau memang diperbolehkan, jelaskan kepada masyarakat. Kalau tidak, tentu harus dievaluasi,” ujarnya
7a berharap, berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan penelusuran agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kejelasan status jabatan sambungnya, sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun lembaga pendidikan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, oknum Sekdes yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun, panggilan yang dilakukan tidak mendapat respons dari yang bersangkutan.
Selain itu, konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga telah dikirimkan. Akan tetapi, hingga berita ini dipublikasikan, pesan tersebut belum mendapat balasan maupun tanggapan dari pihak terkait.
