Pamekasan, Transatu.id – Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Pamekasan, Jawa Timur, sepakat untuk tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen bersama pemerintah daerah untuk menjaga daya beli warga dan stabilitas ekonomi lokal, Selasa 30/09/2025.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, yang menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah melihat efek negatif kebijakan serupa di sejumlah daerah.
“Kami belajar dari banyak wilayah yang memberlakukan kenaikan tarif pajak dan menimbulkan gejolak. Karena itu, Pamekasan memilih menahan diri,” ujarnya.
Saat ini, tarif PBB di Pamekasan masih berada di angka 0,3 persen menjadi yang terendah di Jawa Timur, di mana rata-rata daerah lain menetapkan tarif antara 3 hingga 5 persen. Menurut Ali Masykur, keputusan ini bukan berarti Pemkab lemah dalam menggali pendapatan, melainkan menunjukkan keberpihakan terhadap kondisi riil masyarakat.