TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Pengambilan sampel dalam proses jual beli tembakau di sejumlah gudang di Pamekasan, Madura, Jawa Timur menuai sorotan dari kalangan aktivis.

Pasalnya, Pengambilan sampel tembakau tersebut tidak sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 8 tahun 2024 tentang pengembangan dan perlindungan tembakau.

Dalam pasal 31 ayat 2 menerangkan pengambilan contoh atau sampel tembakau yaitu apabila terjadi transaksi maka sampel harus dibeli juga, kemudian jika gagal bertransaksi maka sampel tembakau harus dikembalikan utuh.

"Faktanya, masih banyak gudang-gudang di Pamekasan ditemukan tidak menghitung sampel dari tembakau yang dibelinya," ungkap ketua Garda Satu Pamekasan, Azif Mawardi, Selasa, 26 Agustus 2025.

Kemudian dalam Pasal 32 mengatur terkait potongan berat setiap kemasan yaitu jika berat kotor dalam kemasan sampai 50 Kg maka dipotong 2 Kg, dan apabila lebih dari 50 Kg akan dipotong 3 Kg.