MERANGIN -- Kabid Bina Marga Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Merangin Bungkam dikonfirmasi persoalan Proyek swakelola dinas Pupr Merangin kerap jadi temuan BPK RI, setelah swakelola dirancang secara baik malah temuan setiap tahun.
Seperti tahun 2024 dari pagu anggaran sekitar 2,8 miliar Rupiah yang menjadi temuan BPK lebih dari 1 miliar rupiah tidak bisa di pertanggung jawabkan, bahkan ada aliran dana ke sepuluh orang berbeda.
Ditahun 2025 BPK, kembali terjadi temuan dinas PUPR Merangin dari pagu anggaran swakelola sebesar 5 miliar rupiah, temuan menemukan kelebihan bayar hampir 600 juta rupiah.
Sementara Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jambi Ahmad Taufik Helmi, mengatakan setiap Badan publik berkewajiban untuk menyediakan informasi.
Sesuai dengan aturan di Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, bahwa informasi pengadaan barang dan adalah termasuk informasi yang bersifat terbuka, Mulai dari perencan DED , HPS, Kontrak , RAB , pelaksanaan dan pengawasan termasuk dokumen pencairan oleh pihak ketigs atau dikerjakan secara Swakelola.
