Sebelumnya menimbulkan reaksi dari lembaga terkait temuan demi temuan yang ditemukan oleh BPK, Namun tidak ada tindak lanjut yang di lakukan oleh penegak hukum di kabupaten Merangin, sehingga di tahun 2026 ini, bahkan proyek swakelola di Dinas PUPR Merangin, angkanya kembali naik menjadi 10 Miliar Rupiah.
Ketua Pimpinan Dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (Lcki) Merangin Ampera, pun angkat bicara akibat lemahnya pengawasan dari lembaga legislatifvdan Aparat Penegak Hukum.
" Ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari lembaga legislatif, karna salah satu Fungsi ungsi mereka adalah controling dan bagetting. Kemudian pembinaan dan ketegasan bupati melalui inspektorat juga sangat lemah," ungkap Ampera ketua Lcki Merangin.
Ampera juga berharap Harapan kita pihak aparat penegak hukum di merangin seperti polisi dan jaksa harus respon dgn kondisi yang terjadi saat ini.
"Karna sudah viral di masyarakat, dan ini bisa dijadikan data awal untuk masuk dalam proses hukum,"tutupnya.
