Terkait informasi temuan instasi Pemeriksa Keuangan Seperti BKP, BPKP dan Inspektorat juga bersifat terbuka, termasuk hasil tindaklanjutnya.
" Selagi tidak ada informasi yang dikecualikan, jika ada informasi yang dikecualikan Seperti Nama, NIK dan Nomor rekning Informasi nya dokumen infor tetap bisa diberikan dengan memblurkan /menghitamkan informasi bersifat dikecualikan. Intinya badan publik wajib hukumnya menyampaikan informasi publik, "jelasnya.
Ia menjelaskan juga sistem informasi publik yang baik sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi.
" kemudian membangun dan mengembangkan sistem informasi publik yang baik sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi publik, "tegasnya.
KIP juga mempertegaskan Badan publik Seperti Dinas Pu Kabid bina marga tidak boleh menolak permintaan informasi publik.
