Dugaan penggelapan semakin kuat setelah muncul informasi bahwa uang hasil pembayaran warga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kades.

Warga menduga uang yang seharusnya digunakan untuk mengurus sertifikat tanah itu justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri.

“Apa yang kami lihat di lapangan, gaya hidup mewah kades kami sekarang, itu mencurigakan. Kami merasa uang kami dijadikan modal hidup mewah,” tambahnya.

Merespons persoalan ini, sejumlah aktivis dan pengacara di Sumenep mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Menurut mereka, tindakan ini telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Kami melihat ada unsur penipuan yang sangat nyata. Warga sudah membayar dengan harapan mendapatkan sertifikat, tapi kenyataannya hanya sebagian kecil yang menerima,” kata Rohim

Ia juga menilai, bila terbukti, tindakan kepala desa tersebut bisa dijerat dengan pasal berlapis.

“Dugaan penipuan dan penggelapan uang rakyat adalah tindakan kriminal. Kepala desa bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tambah Rohim.

Bahkan, beberapa aktivis sudah mengusulkan agar warga tidak hanya berhenti di tingkat laporan ke kecamatan, melainkan juga membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

Situasi di Desa Langsar kini kian memanas. Warga yang merasa dirugikan berencana melakukan laporan resmi jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan.

“Kami sudah bersabar tiga tahun. Kalau tetap tidak ada kejelasan, kami akan laporan resmi ke penegak hukum,” Tutup Zainur.