TRANSATU.ID, SUMENEP – Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (22/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (47) warga desa paseraman yang diduga menitipkan sebuah paket untuk dikirim ke wilayah Kecamatan Kangayan.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB di pangkalan taksi yang berada di sebelah utara Lapangan Arjasa, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Saat itu, seorang sopir taksi berinisial M menerima titipan paket dari MN untuk dikirim ke Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, melalui jalur laut.
Sopir tersebut mengaku tidak mengetahui isi paket yang dititipkan kepadanya. Tidak berselang lama, seorang anggota Polsek Kangean mendatangi lokasi dan menanyakan barang yang dibawa oleh sopir tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket, petugas menemukan sebuah bungkus rokok berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gram. Selain itu, turut ditemukan 17 plastik klip kosong serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan paket tersebut.