Selanjutnya, barang bukti diamankan ke Mapolsek Kangean untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama sejumlah personel berhasil mengamankan MN. Pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/X/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 22 Oktober 2026.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan penerapan pasal tetap disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak terkait, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya. Penanganan perkara juga direncanakan untuk dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep sesuai prosedur yang berlaku.