TRANSATU. ID, PAMEKASAN — Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) Koordinator Daerah (Korda) Pamekasan mendatangi Polres Pamekasan, Kamis (15/10/2026), untuk mengawal penanganan dugaan tindak pidana perusakan rumah, pengambilan barang tanpa izin, hingga ancaman pembunuhan terhadap warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Dalam audiensi tersebut, JAKA JATIM meminta kepolisian serius menangani perkara tersebut dan mempercepat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga mendesak penyidik mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
Koordinator JAKA JATIM Korda Pamekasan, Fajar, menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara hingga tuntas. Ia menyatakan, langkah lanjutan berupa audiensi kembali hingga aksi demonstrasi terbuka akan ditempuh apabila proses hukum dinilai mandek.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Jika perkara ini mandek, kami siap melakukan audiensi lanjutan, bahkan menggelar demonstrasi besar-besaran,” tegas Fajar.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut sedang ditangani kepolisian. Ia memastikan proses penanganan berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.