Pamekasan, Transatu.id - Peredaran rokok ilegal merek PAD Bold diduga milik Pendi, asal Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kembali menyulut kegelisahan publik. Jum'at, (10/10/2025).

Meski beberapa razia yang dilakukan Satgas Rokok Ilegal sempat menimbulkan guncangan di pasar, produk tanpa pita cukai ini tampak terus beredar luas dan diduga kuat dikendalikan oleh aktor lokal yang selama ini disebut-sebut sebagai pengendali produksi.

Aktivis pemerhati kebijakan publik Madura, Imron Sayyadi, menilai razia-razia yang digelar Satgas selama ini belum memutus rantai terhadap produsen besar.

“Razia menimbulkan efek jera sementara, tapi ujungnya cuma menyasar pengecer dan kurir. Akar produksi tetap aman. Kalau penegakan hanya di hilir, pembiaran di hulu akan terus berlangsung,” ujarnya kepada Transatu.id.

Menurut Imron, pola peredaran PAD Bold kemasan rapi, distribusi lintas daerah, dan stok yang cepat habis menunjukkan operasi yang terkoordinasi, bukan sekadar usaha penjualan skala kecil.

Kasus ini menjadi kontras tajam dengan janji-janji Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat pengawasan cukai dan menindak tegas peredaran rokok ilegal.

Dalam berbagai pernyataan publik, Kemenkeu menekankan komitmen memberantas peredaran gelap pita cukai dan meningkatnya koordinasi antar-institusi.

Namun Imron mempertanyakan implementasi janji tersebut di tingkat daerah.

“Janji di atas kertas bagus, tapi implementasinya harus terlihat: bukti penyidikan yang menyasar produsen, audit aliran pita cukai, dan transparansi penanganan kasus. Tanpa itu, janji Kemenkeu hanya menjadi retorika,” katanya.

Imron juga meminta agar setiap razia Satgas dilengkapi tindak lanjut investigatif yang menelusuri rantai pasok dan sumber pita cukai, bukan hanya pemusnahan barang di lapangan dan penangkapan pengecer.