Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan langsung ke sebuah rumah di Jalan Ponorogo yang disebut sebagai tempat indekos RJ. Penyerahan uang itu, menurut pengakuannya, terjadi pada Mei 2025.

 

Suja'i juga menyebut dirinya sebagai pihak yang dirugikan dalam dugaan transaksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tuntutan utama massa adalah pengembalian uang yang telah diserahkan kepada RJ.

 

“Uangnya langsung diserahkan ke rumah pelaku yang diklaim sebagai tempat indekosnya di Jalan Ponorogo,” ujarnya.

 

Bagi BMM, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut uang yang belum dikembalikan, melainkan juga dugaan penyalahgunaan kepercayaan melalui iming-iming jabatan. Suja'i menilai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti agar duduk perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab menjadi jelas.

 

“Kami menuntut uang yang sudah diterima oleh oknum RJ segera dikembalikan. Untuk sanksi dan hukumannya, kami pasrahkan kepada Sekda dan Pemkab Pamekasan,” tegasnya.