Ia juga menyampaikan kemarahan atas dugaan praktik tersebut. Menurutnya, janji jabatan yang disertai penyerahan uang tetapi tidak terealisasi merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan.
“Kami marah karena ini sudah tindakan penipuan dengan iming-iming jabatan,” kata Suja'i.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BKPSDM Pamekasan, Moh Alwi, menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) pada tahap awal menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan. Menurutnya, mekanisme penanganan disesuaikan dengan tingkat dugaan pelanggaran dan potensi sanksi yang dapat dijatuhkan.
“Kalau masalah sanksi pendisiplinan, itu tentu menjadi ranah OPD terkait, dalam hal ini Dinkes Pamekasan,” jelas Alwi.
Ia menerangkan, apabila dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori ringan dan berpotensi berujung pada sanksi peringatan, penanganannya dapat dilakukan oleh OPD yang bersangkutan.