"Hasil keputusan dari mediasi tersebut untuk mencegah terjadinya konflik maka, kedua belah pihak terduga pelaku dan korban sepakat untuk melakukan perdamaian, namun untuk waktu duduk nenek mamak paling lambat akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 6 November 2026," sebut Kasi Humas Polres Bungo.
Baca Juga:Dugaan Pungli Dana PKH - BPNT di Tlanakan dan Trasak, Dinsos Jatim Dikabarkan Turlap ke Pamekasan
"Saat ini Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bungo melakukan Back- Up terhadap Polsek Limbur Lubuk Mengkuang untuk melakukan pengungkapan dan pengejaran terhadap terduga pelaku penembakan dan melakukan penggalangan serta mitigasi perkembangan situasi di kedua desa," ungkap Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM.