Dengan adanya penyerahan terbaru tersebut, total senjata api rakitan jenis kecepek yang telah diserahkan oleh warga SAD kepada Polres Merangin pasca penangkapan pelaku penyerangan Mapolres Merangin mencapai 22 pucuk.

 

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para Temenggung serta seluruh warga SAD yang telah menunjukkan kesadaran dan kepedulian dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian.

 

Menurut Kapolres, penyerahan tersebut merupakan langkah positif dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin berpotensi menimbulkan bahaya serta mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

 

"Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama para Temenggung serta warga Suku Anak Dalam yang telah menyerahkan senjata api rakitan kepada Polres Merangin. Ini merupakan bentuk kepedulian bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Merangin," ujar AKBP Kiki Firmansyah Effendi.

 

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh warga SAD maupun masyarakat Kabupaten Merangin lainnya yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada Polres Merangin atau Polsek terdekat. Masyarakat diharapkan tidak menyimpan, membawa, ataupun menggunakan senjata api tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.