Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah AF. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram.
Barang tersebut ditemukan terselip di dalam kopiah atau peci warna hitam yang tergantung di pintu kamar.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial OPSI. Selanjutnya dilakukan pengembangan,” jelas Kompol Mohammad Sjaiful.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam merek WE POWER. Di dalam tas tersebut terdapat satu poket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 77,66 gram.