Selain itu, petugas juga menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,71 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak plastik bening dan dibungkus menggunakan sobekan tisu warna putih.

 

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai sekitar 81,53 gram berat kotor, terdiri atas sekitar 0,16 gram yang ditemukan dari AF dan sekitar 81,37 gram hasil pengembangan.

 

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah pipet kaca, satu buah kopiah atau peci warna hitam, satu buah celana pendek warna cokelat, satu pak plastik klip merek TOP QUALITY, sobekan tisu warna putih, satu unit timbangan elektrik warna biru kombinasi putih, satu kotak plastik warna bening, serta satu buah tas selempang warna hitam merek WE POWER.

 

Selanjutnya, AF beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.