TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Polsek Kadur, Pamekasan, Madura menetapkan Ali Wahdi dan Sulimah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keduanya akan menjalani sidang ke empat di Pengadilan Negeri setempat.
Kasus tersebut merupakan buntut dari kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9.150.000 yang dialami Samsiyah, ibu terdakwa Ali Wahdi.
Kedua terdakwa tersebut selama menjalani proses hukum di Polsek Kadur memang tidak ada yang mendampingi baik pengacara maupun secara kelembagaan.
Akhirnya, terungkap 7 kejanggalan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polsek Kadur :
1. Lokus utama Kasus Kehilangan diabaikan