TRANSATU.ID, SUMENEP Satresnarkoba Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (2/9/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (31), warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 81,37 gram yang diduga berkaitan dengan pemasok kepada AF.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Petugas melakukan penangkapan terhadap AF di pekarangan belakang rumahnya yang berada di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu di dalam saku celana pendek yang dikenakan AF.