Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh Pil "Y" tersebut adalah miliknya dan diedarkan kepada pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil. Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Banyuwangi yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Kapolsek Sapeken mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.
