TRANSATU.ID, SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Polresta Sumenep, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu berupa obat jenis Pil "Y".
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (27) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi Pil "Y". Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Sapeken melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mendatangi lokasi.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah botol kecil berisi 135 butir Pil 'Y' yang dipegang oleh terduga pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar, kembali ditemukan lima bungkus plastik, masing-masing berisi 100 butir Pil 'Y', yang disimpan di dalam tas hitam merek Vans," ujar Kapolsek.
Selain ratusan butir Pil "Y", petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut.
