Pamekasan, Transatu – Operasi lapangan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal dikabarkan mulai menyasar sejumlah titik di Madura, Kamis (09/10/2025).
Salah satu fokus wilayahnya ialah Kabupaten Pamekasan, yang belakangan kembali ramai diperbincangkan akibat maraknya rokok tanpa pita cukai.
Salah satu merek yang mencuri perhatian publik adalah “Papi Mami”, produk rokok baru yang beredar luas di pasaran lokal dengan dua varian kemasan berwarna ungu dan kuning bertanda “NEW”.
Produk tersebut diduga kuat diproduksi di kawasan Desa Toronan, Pamekasan, yang disebut-sebut terkait dengan oknum Lora Taufiq, tokoh muda setempat yang dikenal memiliki jaringan usaha tembakau.
Kendati demikian, belum ada tindakan tegas terhadap aktivitas produksi rumahan (home industri) yang disebut-sebut menjadi sumber peredaran rokok ilegal itu.
Padahal, kehadiran Satgas Turlap di Madura diharapkan mampu menembus akar permasalahan bukan sekadar menyita barang dagangan di tingkat pengecer.
“Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk menyentuh aktor utamanya, bukan hanya pelaku kecil di lapangan,” ujar Abd. Rohim salah satu aktivis di Pamekasan
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Setiap batang rokok ilegal yang lolos di pasaran berarti kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus merampas hak masyarakat atas dana pembangunan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Selain kerugian fiskal, aspek kesehatan publik juga menjadi perhatian. Rokok tanpa izin edar tidak melalui standar uji bahan baku dan proses produksi yang diawasi.
Produk seperti “Papi Mami” dikhawatirkan mengandung campuran berbahaya dan menjadi incaran kalangan muda yang tergiur harga murah. “Rokok ilegal bukan hanya soal pajak, tapi soal nyawa masyarakat,” tegas sumber tersebut.