“Pelaku mengaku menusukkan pisau satu kali ke arah korban saat cekcok terjadi,” ujar AKP Yoyok Hardianto.

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan kiri dan harus menjalani penanganan medis. Polisi juga telah mengantongi hasil visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

Menurut Yoyok, senjata tajam yang digunakan pelaku memiliki panjang sekitar 40 sentimeter. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik.

 

“Pisau yang digunakan sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

 

Usai kejadian, pelaku sempat tidak langsung diamankan. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis malam, 30 April 2026.