TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Warga Sana Tengah, kecamatan Pasean, Pamekasan membantah terjadi kesepakatan Biaya pembuatan sertifikat tanah PTSL sebesar Rp 300 ribu.

Menurut warga setempat, inisial H, bahwa perangkat desa mendatangi rumah warga untuk menjelaskan persyaratan pengajuan administrasi sertifikat PTSL dan menyebutkan angka 300 ribu rupiah untuk setiap sertfikat.

"Tidak ada kesepakatan, Nominal 300 ribu itu disampaikan oleh perangkat desa, tanpa dijelaskan rincian dan peruntukannya untuk apa saja," katanya kepada media transatu.id. Rabu (5/3/2025).

Sehingga biaya tersebut, lanjut H, diberikan sebagian saat pengajuan program PTSL, sisanya dilunasi waktu pengambilan sertifikat tanah.

"Punya saya kan 12 sertifikat, jadi saat pengajuan bayar 100 ribu per sertifikat, sehingga total 1.2 juta, kemudian sisanya 2,4 juta dibayar ketika pengambilan sertifikat tanah itu," ungkapnya.