Transtu.id
Breaking News
Keributan Saat Acara Warga di Pegantenan Berujung Tikaman Pisau PT Cocoman Buka Suara Soal Penggeledahan Kejati Sulteng, Klaim Tak Menambang Sejak 2014 Warga Paksa PT SMM Ditutup : "Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!" Nama Bayi di Pamekasan Jadi Sorotan, Orang Tua Pilih “Mojtaba Khamenei” sebagai Doa dan Harapan Desak Tangkap Pengusaha PR Subur Jaya, Famas-Mahardika Demo Bea Cukai Jatim Langsung Ke Menkeu RI hingga KPK

Tekan ENTER untuk mencari

Jelajah Kategori
BERANDA Uncategorized Berita Olahraga Politik Peristiwa Advertorial Kesehatan Pendidikan Hukum dan Kriminal Nasional Opini Sosial Ekonomi Pemerintah Pariwisata
Informasi Redaksi
Redaski Tentang Kami Info Iklan Kode Etik Pedoman Media Siber Privacy Policy Disclaimer
M

Official Author

Maulida NF

2 Berita Terverifikasi
Arsip Berita

Keributan Saat Acara Warga di Pegantenan Berujung Tikaman Pisau

02 Mei 2026

Pamekasan, Transatu – Keributan yang terjadi di tengah kegiatan warga di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, berakhir dengan aksi penusukan.  Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian usai diduga melukai seorang pria menggunakan senjata tajam. Insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 14 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak. Saat itu, lokasi sedang dipadati warga karena berlangsung sebuah kegiatan masyarakat. Korban diketahui berinisial MG (48). Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum situasi berubah menjadi aksi kekerasan. Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan, percekcokan awalnya berlangsung biasa. Namun emosi pelaku memuncak hingga akhirnya nekat mengeluarkan pisau yang dibawanya. “Pelaku mengaku menusukkan pisau satu kali ke arah korban saat cekcok terjadi,” ujar AKP Yoyok Hardianto. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan kiri dan harus menjalani penanganan medis. Polisi juga telah mengantongi hasil visum sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurut Yoyok, senjata tajam yang digunakan pelaku memiliki panjang sekitar 40 sentimeter. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik. “Pisau yang digunakan sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” katanya. Usai kejadian, pelaku sempat tidak langsung diamankan. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis malam, 30 April 2026. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya. Polisi menyebut motif sementara kasus tersebut dipicu emosi spontan akibat perselisihan di lokasi kejadian dan tidak ditemukan adanya unsur perencanaan sebelumnya. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pamekasan dan dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

PT Cocoman Buka Suara Soal Penggeledahan Kejati Sulteng, Klaim Tak Menambang Sejak 2014

02 Mei 2026

Jakarta, Transatu – PT Cocoman (CCM) akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di kantor perusahaan di Jakarta serta Morowali Utara pada April 2026.Manajemen PT CCM membantah keras tudingan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perusahaan menegaskan sudah tidak melakukan aktivitas penambangan sejak larangan ekspor mineral diberlakukan pada awal 2014.Legal PT CCM, Anthonny Wiebisono, SH., mengatakan seluruh kegiatan penambangan maupun pengangkutan ore nikel telah dihentikan sejak lebih dari satu dekade lalu. Menurutnya, saat ini perusahaan justru tengah fokus mengurus perizinan RKAB yang disebut telah diproses selama sembilan bulan terakhir.“Pengurusan RKAB masih berjalan, namun ada kendala akibat perubahan ketentuan dari pihak ESDM,” kata Anthonny dalam keterangan resminya, Kamis (1/5/2026). Ia juga menepis dugaan bahwa ore nikel yang disita penyidik berasal dari aktivitas tambang ilegal terbaru. Menurutnya, material tersebut merupakan stok lama hasil penambangan sebelum tahun 2014. “Ore nikel yang berada di lokasi jetty dan disita pada 29 April 2026 itu merupakan sisa hasil tambang lama sebelum penghentian operasional,” ujarnya. Tak hanya itu, PT CCM juga menegaskan alat berat yang turut disita dalam kondisi tidak beroperasi. Perusahaan mengklaim tidak ada aktivitas produksi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik mereka. Terkait aktivitas di kawasan dermaga atau jetty, manajemen menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung hanya berupa hauling milik perusahaan lain yang melintas menggunakan fasilitas terminal khusus milik PT CCM. “Terminal tersebut memiliki izin resmi dan masih berlaku untuk kepentingan umum,” tambahnya. PT CCM turut menyayangkan langkah hukum yang dilakukan penyidik. Perusahaan mengaku belum pernah menerima pemanggilan ataupun permintaan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang kini disorot aparat penegak hukum. Manajemen berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta terungkap.