“Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Polisi menyebut motif sementara kasus tersebut dipicu emosi spontan akibat perselisihan di lokasi kejadian dan tidak ditemukan adanya unsur perencanaan sebelumnya.
Baca Juga:PKC PMII Jatim Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pamekasan dan dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.