“Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Polisi menyebut motif sementara kasus tersebut dipicu emosi spontan akibat perselisihan di lokasi kejadian dan tidak ditemukan adanya unsur perencanaan sebelumnya.
Baca Juga:Dugaan Pungli Dana PKH - BPNT di Tlanakan dan Trasak, Dinsos Jatim Dikabarkan Turlap ke Pamekasan
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pamekasan dan dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.